Kurikulum adalah Rencana Akademik, Kenali Bagian dan Fungsinya

Jakarta Kurikulum adalah istilah yang kerap kali kita dengar dalam dunia pendidikan, baik pada pendidikan formal maupun swasta. Kurikulum adalah rencana akademik yang memuat aturan, tujuan, isi dan bahan pelajaran yang akan diberikan. Selain itu kurikulum juga memuat pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.

Di Indonesia, kurikulum adalah rencana pembelajaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19. Selama bertahun-tahun Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari kurikulum 1947, 1994, 2006, 2013 dan terakhir adalah Kurikulum Merdeka.

Istilah kurikulum mengacu pada konten akademik dan pelajaran yang diajarkan di sekolah atau lembaga pendidikan atau dalam kursus atau program tertentu. Rencana yang terorganisir dengan baik untuk melakukan kegiatan pendidikan disebut kurikulum. Kurikulum adalah seperangkat pengalaman berbasis standar di mana siswa berlatih dan menguasai informasi dan keterampilan.

Secara etimologi, kata kurikulum berasal dari kata Latin ‘currere’. Kata Latin ‘currere’ berarti ‘kurikulum’ atau ‘program studi’. Beberapa peneliti berpendapat itu berasal dari kata Latin ‘currer’, yang berarti ‘arena pacuan kuda’.

Kurikulum berfungsi sebagai panduan utama bagi semua pendidik dalam hal apa yang diperlukan untuk pengajaran dan pembelajaran yang efektif, memastikan bahwa setiap siswa memiliki akses ke pengalaman akademik yang menantang. 

Struktur, organisasi, dan perhatian kurikulum dirancang untuk membantu siswa belajar lebih efektif dan efisien. Untuk mendukung instruksi dan pembelajaran secara efektif, kurikulum harus mencakup tujuan, teknik, materi, dan penilaian yang diperlukan.

 

sumber: https://hot.liputan6.com/read/5169607/kurikulum-adalah-rencana-akademik-kenali-bagian-dan-fungsinya

Berita Terkait

Pasangan 02 JADI Semakin SOLID. Puluhan Ribu ...
NYAWA TARUHAN PRODUKSI : CACAT FATAL SISTEM ...
Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT ...
KAPOLRI Akan Pecat Oknum Polisi Jika ...