Arussultra – Upaya penegakan hukum di laut Indonesia kembali ditunjukkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia. Kali ini, Bakamla RI berhasil menangkap sebuah kapal yang mengangkut ribuan ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara.
Operasi tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang dilaksanakan Bakamla dalam menjaga keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Mengutip keterangan Humas Bakamla RI, pada Jumat, 4 Oktober 2024, kapal berbendera Indonesia, TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22, kedapatan mengangkut 11.013 metrik ton bijih nikel. Kapal tersebut ditangkap oleh KN Gajah Laut-404, yang tengah melaksanakan Patroli “YUDHISTIRA-C/24”.
Kapal yang dikomandoi oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto ini berhasil menghentikan perjalanan TB. Sinar Putra di titik koordinat 03° 50′ 336″ S – 122° 31′ 579″ T, di mana kapal tersebut dicurigai melakukan pelanggaran hukum terkait pelayaran.
Setelah kapal berhasil dihentikan, pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim Bakamla mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius. Kapal diketahui tidak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap, yang menjadi dasar kuat untuk dilakukan penindakan. Pelanggaran ini berpotensi membahayakan keamanan pelayaran serta melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Langkah tegas yang diambil Bakamla merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum di laut dan mencegah aktivitas pelanggaran yang bisa merugikan negara.
Selang beberapa hari setelah penangkapan, tepatnya pada 8 Oktober 2024, berkas perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 diserahkan kepada Penyidik Lanal Kendari. Penyerahan ini dilakukan oleh Tim Penanganan Perkara Bakamla RI yang dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., bersama Direktorat Hukum Bakamla RI.
Editor : Taufik hidayat
Sumber : BAKAMLA.RI