Arussultra – Tim relawan Gerakan Elemen Muda ( GEMPA ) ASR 02 Melaporkan Dugaan pengrusakan alat kampanye ke polsek Konawe , pada jumat 11 oktober 2024.
laporan ini dipicu akibat ratusan baliho kampanye milik pasangan ASR 02 Tersebut mengalami kerusakan dengan indikasi pengrusakan yang di sengaja di beberapa lokasi di kabupaten konawe ( unaaha ).
Andi Darwin ketua Tim Relawan Gempa menyatakan bahwa pengrusakan tersebuut di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ” kami menemukan baliho tersebut dalam keadaan rusak parah, ini jelas merupakan upaya sabotase terhadap kampanye pasangan ASR 02. ujarnya
Terkait kasus pengrusakan alata kampanye ini menurut darwin meruoakan ppelanggaran yang serius mengingat pasal 280 ayat (1) huruf G undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentag pemilu. pasal ini secara tegas melarang pelaksana, peserta , dan tim kampanye merusak atau menghapus alat peraga. pelaku dapat di berikan sanksi pidana ppenjara hingga 2 tahundan denda makasimal Rp.24.000.000 sesuai dengan ketentuan pasal ( 521 ).
menanggapi laporan ini kapolres konawe AKBP Ahmad setiadi, melalui KBO polsek konawe Ipda Fajar bahwa kasus perusakan alata kampanye ini masuk dalam tindak pidana pilkada.
untuk saat ini laporan kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan pihak kepolisian telah berkordinasi dengan bawaslu dan akan menyerahkan hasilnya kepada GAKKUMDU yakni sinergi tiga lembaga antara kepolisian, kejaksaan , dan bawaslu.