Laporan LHKN Jumlah Harta Kekayaan Calon Gubernur Sultra 2024.! ASR Paling tinggi.

Arussultra – semua calon gubernur prov. sulawesi tenggara yang berjumlah empat orang/figur ternama  di sultra  yakni Andi Sumangerukka, Tina Nur alam, Lukman Abu nawas dan Ruksamin, telah melaporkan jumlah kekayaan sebagai bekal pertarungan politik yang diperkirakan memakan biaya yang tak sedikit.

Berdasarkan data  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andi Sumangerukka (ASR)  tercatat  sebagai calon  Gubernur  Sultra  terkaya  dengan total harta kekayaan mencapai Rp 623.452.380.000,-.

Harta kekayaan ASR terdiri dari harta bergerak Rp 4.725.000.000, rurat berharga Rp 138.362.000.000, kas dan setara kas Rp 351.603.380.000, dan harta lainnya Rp 86.237.000.000.

Tina Nur Alam,  istri mantan Gubernur Sultra,  memiliki total harta kekayaan  sebesar Rp 35.444.846.651. Harta kekayaan Tina Nur Alam  terdiri dari harta bergerak Rp 121.500.000, kas dan setara kas: Rp 4.080.381.651, serta harta lainnya Rp 31.242.965.000.

Lukman Abunawas melaporkan total harta kekayaan  sebesar Rp 5.714.323.373,-. Harta kekayaan Lukman Abunawas  terdiri dari harta bergerak Rp 286.800.000, kas dan setara kas: Rp 1.599.133.373, dan harta lainnya Rp 3.828.390.000.

Sementara itu,  Ruksamin tercatat  memiliki harta paling sedikit  dibandingkan  tiga calon gubernur lainnya.  Mantan Bupati Konawe Utara (Konut)  ini  hanya memiliki kekayaan sebesar Rp 3.229.079.735,-. 

Harta kekayaan Ruksamin  terdiri dari harta bergerak lainnya Rp 97.235.000, kas dan setara kas Rp 143.840.775, serta harta lainnya Rp 2.988.003.960.

Merespon data LHKPN calon Gubernur Sultra, Kordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Amiruddin,  menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) wajib dipenuhi sebagai syarat bagi calon kepala daerah.

“LHKPN bisa menjadi jalan masuk bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) apakah nantinya kepala daerah bersangkutan ketika satu tahun menjabat ada kejanggalan dari LHKPN mereka dibandingkan ketika dia menyampaikannya saat menjadi calon kepala daerah. Kalau ada kejanggalan KPK harus menelusurinya,”  ujar Amiruddin.

Amiruddin  menambahkan  bahwa LHKPN  bisa  menjadi  langkah awal  dalam  menghasilkan  calon  pemimpin  yang  jujur dan  amanah. Publik  juga  bisa  berpartisipasi  dengan  ikut  mengecek  kebenaran  LHKPN  calon  kepala daerah.

Berita Terkait

Suara Rakyat, Suara Hati: Refleksi Pilkada 2024 & ...
Pasangan 02 JADI Semakin SOLID. Puluhan Ribu ...
NYAWA TARUHAN PRODUKSI : CACAT FATAL SISTEM ...
Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT ...