Arussultra – semua calon gubernur prov. sulawesi tenggara yang berjumlah empat orang/figur ternama di sultra yakni Andi Sumangerukka, Tina Nur alam, Lukman Abu nawas dan Ruksamin, telah melaporkan jumlah kekayaan sebagai bekal pertarungan politik yang diperkirakan memakan biaya yang tak sedikit.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andi Sumangerukka (ASR) tercatat sebagai calon Gubernur Sultra terkaya dengan total harta kekayaan mencapai Rp 623.452.380.000,-.
Harta kekayaan ASR terdiri dari harta bergerak Rp 4.725.000.000, rurat berharga Rp 138.362.000.000, kas dan setara kas Rp 351.603.380.000, dan harta lainnya Rp 86.237.000.000.
Tina Nur Alam, istri mantan Gubernur Sultra, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 35.444.846.651. Harta kekayaan Tina Nur Alam terdiri dari harta bergerak Rp 121.500.000, kas dan setara kas: Rp 4.080.381.651, serta harta lainnya Rp 31.242.965.000.
Lukman Abunawas melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 5.714.323.373,-. Harta kekayaan Lukman Abunawas terdiri dari harta bergerak Rp 286.800.000, kas dan setara kas: Rp 1.599.133.373, dan harta lainnya Rp 3.828.390.000.
Sementara itu, Ruksamin tercatat memiliki harta paling sedikit dibandingkan tiga calon gubernur lainnya. Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) ini hanya memiliki kekayaan sebesar Rp 3.229.079.735,-.
Harta kekayaan Ruksamin terdiri dari harta bergerak lainnya Rp 97.235.000, kas dan setara kas Rp 143.840.775, serta harta lainnya Rp 2.988.003.960.
Merespon data LHKPN calon Gubernur Sultra, Kordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Amiruddin, menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) wajib dipenuhi sebagai syarat bagi calon kepala daerah.
“LHKPN bisa menjadi jalan masuk bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) apakah nantinya kepala daerah bersangkutan ketika satu tahun menjabat ada kejanggalan dari LHKPN mereka dibandingkan ketika dia menyampaikannya saat menjadi calon kepala daerah. Kalau ada kejanggalan KPK harus menelusurinya,” ujar Amiruddin.
Amiruddin menambahkan bahwa LHKPN bisa menjadi langkah awal dalam menghasilkan calon pemimpin yang jujur dan amanah. Publik juga bisa berpartisipasi dengan ikut mengecek kebenaran LHKPN calon kepala daerah.