Arussultra – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia secara resmi menyetujui pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Konawe.
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini tertuang dalam surat bernomor B/1284/M.KT.01/2024 tentang persetujuan pembentukan badan narkotika nasional Kabupaten
Humas BNNK Konawe, Imran Pohede yang ditemui sejumlah awak media mengatakan bahwa persetujuan ini dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di Konawe.
Menurutnya, dengan adanya persetujuan Menteri PAN-RB ini, BNNK Konawe akan beroperasi sebagai bagian dari jaringan BNN di tingkat pusat, yang berfungsi untuk menangani dan menanggulangi dukungan narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BNN pusat dalam upaya pemberantasan narkoba” ujarnya,
Dengan persetujuan ini, pihaknya akan memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menjalankan program-program pemberantasan narkoba, serta mendukung implementasi kebijakan nasional dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terkait konservasi narkotika.
“Ini tidak penting bagi kami. Dengan status sebagai instansi vertikal nantinya, kami dapat berkoordinasi lebih baik dengan BNN pusat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menekan angka korupsi khususnya di Konawe,” tutup imran.