“KOLAKA MEMILIH PEMIMPIN” by. ABD. MALIK S.H.,MH

Kolaka Memilih Pemimpin
Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) adalah momen yang di masa depan-nantikan oleh masyrakat, sebab masyarakat momen ini adalah momen demokrasi yang menempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam memilih pemimpinnya. Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Senada hal tersebut Aristoteles juga berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan di mana kekuasaan politik tertinggi berada di tangan rakyat
27 November 2024 mendatang, negara kita Indonesia melalui daerah-daerahnya serentak melaksanakan pesta politik secara demokrasi, yaitu pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pemilihan kepala daerah yang di laksanakan 5 tahun sekali juga dilakukan secara serentak tahun ini, tentunya memberikan kesempatan kepada seluruh masyrakat untuk memilih calon pemimpinya secara demokratis tanpa ada tekanan apalagi intervensi sistem.
Netralitas ASN
Kab. Kolaka termasuk salah satu daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun melihat perkembangan akhir-akhir ini, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kab. Kolaka, mengalami kondisi yang cukup memperhatinkan dimana sistem pemerintahan di gunakan secara massal dan tersistematis berjalan untuk memenangkan paslon tertentu, tidak hanya sampai disitu sistem yang ada itu kemudian aktif di gunakan untuk melakukan aktivitas intervensi agar bagaimana menghegemoni masyarakat yang tujuannya adalah mengsukseskan kemenangan paslon tertentu, hal tersebut berdasarkan keterangan dan pernyataan para ketua-ketua RT/RW yang berada di beberapa wilayah Kab. Kolaka.
Penyebab ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah untuk mengankat kepentingan karir, mempertahankan kekuasaan, menjaga kerabatan, intervensi tekanan bawahan dan kurangnya kesadaran moralitas penerapan pada peraturan yang ada. Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses yang sangat merugikan Negara dan masyrakat, sebab para ASN tersebut tidak lagi berbicara tentang program-program prioritas yang di bawah oleh para calon untuk kepentingan masyrakat setempat, melainkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok-kelompok tertentu. Inilah pentingnya mengapa ASN harus bersikap netral pada setiap perhelatan-perhelatan politik.
Isu Sara
Isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (Sara) adalah isu seksi dan menawan penggunannya di momen-momen perhelatan politik. Penggunaan isu Sara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah fenomena politik yang mengambarkan ketidakcakapan calon, tim, relawan dalam mensosialisasikan program-program calonnya, ketidakpedean para tim membawa calonnya untuk berkompetisi secara sehat serta ketidakyakinan menang para tim terhadap calon yang dibawahnya, yang tentu saja tujuannya adalah untuk menaikkan elektabilitas calonnya dan memblok atau menurunkan elektabilitas rivalnya, tanpa memperhatikan bahayanya dari isu Sara ini.
Masyrakat jangan mudah terpengaruh apalagi terprovokasi dengan segala macam narasi ataupun isu-isu rendahan yang di giring oleh calon, tim, lawan ataupun simpatisan fanatik tertentu seperti mengangkat isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (Sara). Tentu narasi ini adalah narasi yang bertujuan untuk melakuan kampanye hitam (Balck Campaign) atau menjelekkan lawan politik, yang mana isu tersebut dapat menumbuhkan kebencian, membawa kehancuran, memecah belah persatuan dan kesatuan, merusak mental masyrakat serta mencederai masa depan anak-anak muda Kab. Kolaka.
Oleh karena itu, dalam memilih pemimpin kepala daerah sebagai masyrakat harus melihat para kandidat pemimpin berdasarkan visi-misi, rekam jejak, keluarga, pendidikan, calon aktivitas sosial dan karyanya serta mempunyai kapasitas, integritas, memiliki pengalaman kepemimpin berdasarkan kepemimpinannya di daerah Kab. Kolaka ini dan tentu yang terpenting adalah menyelamatkan seluruh lapisan kelompok masyrakat daerah ini Kab. Kolaka.
Untuk itu, mari bersama menjaga pesta demokrasi yang akan diselenggarakan dengan penuh kedamaian serta menjaga keutuhan dan persatuan masyrakat kita Kab. Kolaka, yang tujuannya adalah Harmoni Membangun Kolaka dengan harapan Kab. Kolaka bisa maju dan lebih baik ke depan.
KPU dan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas, sebagai lembaga Negara yang mandiri atau independen dan telah diberi tugas, peran, fungsi dan kewenangan untuk mengurusi segala hal yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada tentunya diharapakan memiliki peran aktif terhadap segala hal yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan mencegah potensi-potensi pelanggaran yang terjadi serta serius dalam menerapkan peraturan yang ada.
Simbol pemersatu golongan.

Penulis : ABD. MALIK SH, MH

Berita Terkait

Andi Sumangerukka dan Hugua Disambut Tari ...
Resmi Jadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi ...
Tim Itwasum Polri melaksanakan kegiatan monitoring ...
Ormas adat TAMALAKI SANGIA NILULO Beri ...